Indonesia (disebut
Jepang dengan To Hindo) sudah lama diincar para tentara Jepang. Alasannya
adalah melimpahnya sumber daya manusia dan sumber daya alam. Hal ini
sangat penting untuk mendukung kepentingan perang Jepang. Pada masa pendudukan
Jepang, perekonomian Indonesia bercorak ekonomi perang. Cirinya adalah
adanya pengaturan, pembatasan, dan penguasaan faktor-faktor produksi oleh
pemerintah militer. Pemerintah pendudukan segera mengambil alih seluruh
kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Pemerintah pendudukan
Jepang kemudian mengeluarkan Undang- Undang No. 22 Tahun 1942.
Isinya menyatakan bahwa pemerintah militer (Gunseikan) langsung
mengawasi perkebunan. Perkebunan yang tidak mempunyai kaitan dengan
perang ditutup. Sebaliknya, perkebunan karet, gula, teh, jarak, dan
kina terus diberdayakan untuk perang. Komoditas ini sangat mendukung
Jepang terutama dalam menyiapkan akomodasinya.
Dalam bidang perbankan,
Jepang melikuidasi bank-bank peninggalan Belanda. Hal ini dilakukan
setelah bankbank tersebut membayar utang. Jepang kemudian mendirikan
bank seperti Yokohama Ginko, Mitsui Ginko, Taiwan Ginko, dan Kana
Ginko. Jepang mengeluarkan uang baru untuk menutup defisit akibat
pembangunan bidang militer. Perekonomian penduduk lumpuh karena
dikorbankan demi ”Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”. Penduduk
dimobilisasi untuk menyerahkan hasil bumi dan tenaganya. Akibatnya,
kekurangan gizi dan kesengsaraan merajalela di berbagai daerah.
Sumber : sap.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar