Sistem
Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal) terjadi karena adanya desakkan kaum
Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi kearah yang
lebih baik dengan mendorong pemerintah Belanda mengubah kebijakkan ekonominya.
Dibuatlah peraturan-peraturan agrarian yang baru, yang antara lain mengatur
tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun dan aturan
tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Pada akhirnya, sistem
ini bukannya meningkatkan kesejahteraan pribumi, tapi malah menambah
penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang tidak diperlakukan layak.
Inggris berusaha
merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh
Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Selain itu, dengan
landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk
Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang
menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya,
tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah.
Sumber : sap.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar