A. Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan
koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal
usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
B. Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No.
25/1992)
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah
untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib Konsekwensi dari simpanan ini
adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang Untuk menambah
modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. Alokasi Modal Yang Digunakan
Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini
:
1. Peduli Bencana
2. Griya Persada
3. Sewa Rumah
4. Darurat / Rumah Sakit
5. Pelangi Keluarga
6. Pendidikan
7. Modal Pensiun
8. Multi Griya
9. Renovasi Rumah
10. Transportasi
11. Multi Guna
12. Usaha Keluarga
D. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan. Sesuai
Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
E. Manfaat Distribusi Cadangan
Memenuhi kewajiban
tertentu
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan
usaha
Sumber Referensi :
https://www.academia.edu/9646912/MAKALAH_PERMODALAN_KOPERASi_
0 komentar:
Posting Komentar