Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan
keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden
sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha
koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang
diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu
tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik,
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
1. SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3. besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
b. bagian (persentase) SHU anggota
c. total simpanan seluruh anggota
d. total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. jumlah simpanan per anggota
f. omzet atau volume
usaha per anggota
g. bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
h. bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota.
Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman
pemahaman istilahakuntansi koperasi terlebih dahulu. SHU total kopersi
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi
kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca
ataupun laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam
hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat
Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun
dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi.
Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari
buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun
buku yang bersangkutan.Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang
menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi
Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ”
pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
· Cadangan koperasi
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana karyawan
· Dana pendidikan
· Dana social
· Dana untuk pembanguna
lingkungan.
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus
diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan
sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk
berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil
investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban
berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz
demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
· SHU yang dibagi berasal
dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal
dari anggota itu sendiri.
· SHU anngota dibayar
secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian
dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
· SHU anggota merupakaan
jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari
inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
· SHU anggota ddilakukan
transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus
diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara
kuantitatif.
Contoh Perhitungan SHU Koperasi. Sesuai dengan perundang
undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas
bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena
pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang
dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di
Indonesia adalah sebagai berikut:
· Cadangan : 40 %
· Shu Koperasi Dibagi
pada anggota : 40 %
· Dana pengurus : 5 %
· Dana karyawan : 5 %
· Dana Pembangunan Daerah
kerja / Pendidikan : 5 %
· Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT
dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU
KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak
dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk
keberlangsungan koperasi.
Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi
Secara matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah
sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota total
Contoh:
Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota total
Contoh:
Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
1. Di rat ditentukan berapa
persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi
anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan
anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan
antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi
pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya
prosentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan
prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian
maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x rp.400.000,- = rp. 280.000,-
X= 30% x rp.400.000,- = rp. 120.000,-
Y = 70% x rp.400.000,- = rp. 280.000,-
X= 30% x rp.400.000,- = rp. 120.000,-
2. Hitung total transaksi tiap
anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta
total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi
gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar rp.
10.000,- dengan simpanan rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota
adalah rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah rp.2.000.000,-
Maka
Shu koperasiae gusbud = rp. 10.000,-/ rp.10.000.000,-( rp. 280.000,-)= rp. 280,-
Shu koperasimu gusbud = rp. 5000,- / rp.2.000.000,- (rp. 120.000,-)= rp.300,-
Maka
Shu koperasiae gusbud = rp. 10.000,-/ rp.10.000.000,-( rp. 280.000,-)= rp. 280,-
Shu koperasimu gusbud = rp. 5000,- / rp.2.000.000,- (rp. 120.000,-)= rp.300,-
Sumber Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar