A. Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
· koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah
satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut
status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
B. Ketentuan Penjenisan K0perasi Sesuai UU NO.
12/1967
· Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan.
Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yangberbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada
kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa
hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder
tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi
berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder
merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbanganada
hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri
oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
· Koperasi Primer
· Koperasi Pusat
· Koperasi Gabungan
· Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
· Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
· Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
· Di ibu kota ditumbuhkan induk koperas
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”Bentuk Koperasi menurut
PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa
bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap
daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi,
di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di tiap-tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap-tiap daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap-tiap daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di IbuKota ditumbuhkan
Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten
dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi. Pasal
16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
· Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
· Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
Sumber Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar