1. Kewajiban-kewajiban
Orang tua Terhadap Anak-anaknya
a. Bahwa si bapak
memilih isteri yang bakal menjadi ibu bagi anak-anaknya ketika ia berminat
hendak kawin, sebab ibu itu mempunyai pengaruh besar pada pendidikan anak dan
padaa tingkahlaku mereka, terutama pada awal masa kanak-kanak, di mana ia tidak
kenal siapa-siapa kecuali ibunya yang menyediakan makanan, kasih-sayang dan
kecintaan. Sabda Rasulullah s.a.w.: “Pilihlah bakal isterimu sebab darah itu
menurun”.
b. Ia memiliki nama yang
baik bagi anaknya, terutama jika ia seorang lelaki. Sebab nama baik itu
mempunyai pengaruh positif atas kepribadian manusia, begitu juga atas tingkah
laku, cita-cita dan angan-angannya.
c. Memperbaiki
adap dan pengajaran anak-anaknya dan menolong mereka membina aqidah yang betul
dan agama yang kukuh. Sabda Rasulullah s.a.w.: “Hak anak kepada orang tuanya
ada tiga: memberi namanya yang baik, mengajarkannya menulis, dan mengawinkannya
bila ia telah baligh” (Al Thabrani dalam Makarim al Akhlaq). “Barang siapa
diberi rezeki oleh Allah seorang wanita saleh maka Allah telah menolongnya
dengan separuh agamanya”. (H.R. Al Hakim dalam al mustahak).
d. Orang lain harus
memuliakan anak-anaknya berbuat adil dan kebaikan diantara mereka.
e. Orang tua
bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain dalam masyarakat yang berusaha
menyadarkan dan memelihara kanak-kanak dan remaja untuk memelihara anak-anaknya
dari segi kesehatan, akhlak dan social. Juga melindungi mereka dari segala yang
membahayakan badan dan akalnya.
f. Supaya orang
tua memberikan contoh yang baik dan tauladan yang saleh atas segala yang
diajarkannya. Juga mereka harus menyediakan suasana rumah tangga yang saleh,
bebas dari kerisauan, pertentangan dan pertarungan keluarga dalam soal-soal
pendidikan anak.
2. Hak-hak Orang tua
Terhadap anak-anaknya dalam Pendidikan Islam[8]
a. Bahwa anak-anak
meladeni orangtuanya dengan baik, lemah-lembut berkata, menyayangi
kelemahannya, dan selalu menimbulkan rasa hormat, penghargaan, dan syukur atas
jasa-jasa bakti mereka terhadapnya, mematuhi perintah-perintahnya kecuali kalau
menyuruh kepada maksiat.
b. Bahwa anak-anak
member pemeliharaan, perbelanjaan dan memelihara kehormatan ibu-bapak tanpa
mengharap bayaran dari mereka
c. Bahwa anak-anak
memungkinkan orangtuanya nenunaikan ibadat haji yang tidak sanggup mereka
mengerjakannya dengan harta mereka sendiri. Dalam hubungan rapat dengan mereka
dan kaum kerabat yang tidak ada hubungan kecuali melalui ibu-bapak. Mereka juga
harus mendoakan orangtunya semasa masih hidup dan sesudah matinya, dan selalu
melanjutkan kebaikannya dengan orang-orang yang menjadi sahabat ibu-bapaknya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jika
anak Adam meninggal maka amalnya telah terputus, kecuali tiga hal: sadaqah
jariyah (sadekah yang digunakan terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh
yang mendoakan kepadanya”. (Al Bukhari)
0 komentar:
Posting Komentar