Koperasi adalah badan usaha yang terbentuk karena dilandasi
oleh sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya dari koperasi adalah melayani anggotanya.
1. Mengukur kemanfaatan ekonomis maksudnya adalah
manfaat ekonomi yang pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
2.Sedangkan yang dimaksud Efesiensi disini adalah:
penghematan input (faktor-faktor dalam menjalankan usaha) yang di ukur dengan
cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi
atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia maka disebut (Efisien). Lalu di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau pada saat di perolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi
yakni manfaat ekonomi langsung (MEL), dan manfaat ekonomi tidak langsung
(METL). Berikut ini adalah penjelasannya :
· Manfaat ekonomi
langsung (MEL) : MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. Jadi
manfaat ekonomi dari transaksi yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya
langsung dirasakan oleh anggota yang melakukan transaksi tersebut.
· Manfaat ekonomi tidak
langsung (METL) : METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada
saat terjadinya transaksi, akan tetapi di peroleh dan di rasakan manfaatnya
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan atau pertanggung jawaban pengurus serta pengawas, yakni pada
saat penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Lalu manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima
anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) BA
Sedangkan bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung
dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan
BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan :
Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke
anggota)
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha : Anggaran biaya
usaha
(Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)
Efektivitas Koperasi
Efektivitas Koperasi adalah pencapaian target output (biaya
atau anggaran yang dikeluarkan) yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
jika Os > Oa maka akan disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL : Anggaran SHUk +
Anggaran MEL
(Jika EvK >1, berarti efektif)
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100%
PPK = SHUk x 100%
Modalkoperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi bukan hanya merupakan bagian dari
system pelaporan keuangan koperasi, tetapi segaligus juga merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat
dari sisi fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai
salah satu alat untuk evaluasi kemajuan koperasi.
Isi laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda
dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan
keuangan keuangan meliputi hal-hal berikut ini:
a. Neraca;
b. Perhitungan hasil
usaha (income statement);
c. Laporan arus kas
(cash flow);
d. Catatan atas laporan
keuangan;
e. Laporan
perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan laporan keuangan koperasi dengan laporan
keuangan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut :
1. Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota koperasi dan usaha yang berasal
dari bukan anggota koperasi yang bersangkutan. Alokasi pendapatan dan beban
kepada anggota koperasi serta kepada bukan anggota koperasi pada perhitungan
hasil usaha berdasarkan perbandingan antara manfaat yang di terima oleh anggota
koperasi dan bukan anggota koperasi.
2.Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi (laporan keuangan gabungan) dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil (yang sebenarnya) dan jika perlu akan melakukan penilaian kembali.
Sedangkan, dalam hal jika koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang
berada dibawah satu pengelolaan, maka akan disusun laporan keuangan konsolidasi
atau laporan keuangan gabungan.
Sumber Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar