Sabtu, 23 Maret 2019

Mungkin nanti

Ternyata saya memang tidak bisa untuk
Menghabiskan kopi dalam satu cangkir.
Cukup 1 sampai 2 teguk saja, itu pun cukup seminggu sekali mungkin.
Kamu mungkin benar kopi itu nikmat, kopi itu candu dan kopi yg harus ada disetiap hari mu.
Saya ingin seperti kamu atau yang lainnya, tapi tidak bisa.
Kalau kamu minum kopi akan merasa menambah energi, tapi saya malah mengurangi energi.
Kalau kamu minum kopi bisa membuat tidak ngantuk, tapi saya malah merasa ngantuk.
Kalau kamu minum kopi detak jantung mu makin beraturan, tapi saya malah tidak beraturan sangat cepat berdetak.
Tapi saya tidak menyalahkan tubuh saya atau bahkan membenci kopi.
Saya tetap suka kopi, tidak untuk diminum tapi menghirup Wangi nya karena itu jauh membuat saya tenang dibandingkan harus meminum nya.
Saya tetep suka kopi, karena kamu sangat menyukai kopi ,nanti saya buatkan.
Semoga :)

Jumat, 22 Desember 2017

Analisis kasus Pt. XXX

1. Analisis Kasus KAP

Dalam uraian kasus yang telah dijelaskan dikelas dapat dilihat bahwa ancaman terhadap independensi auditor berupa Self Interest dimana baik manajemen atau auditor terpengaruh oleh kepentingan pribadinya. Hal ini ditunjukkan dengan tidak terdeksinya salah saji material yang terjadi oleh auditor walaupun kecurangan yang terjadi sudah sangat terlihat. Seharusnya seorang auditor tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi membantu menutupi kecurangan tersebut. Itulah mengapa kode etik harus diterapkan, sehingga tidak terjadi kasus kecurangan seperti kasus tersebut serta auditor harus bersikap secara profesional dan bisa menjaga hubungan yang sehat dengan klien sesuai profesi yang dijalankan.


Dari kasus tersebut seorang auditor dan ketua nya telah melanggar kode etik seorang auditor, yaitu :
Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

Objektivitas
Tidak boleh menerima bentuk apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mempengaruhi pertimbangan profesionalnya. Harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan dari kegiatan yang direview.

Kerahasiaan
Harus bersikap hati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak boleh menggunakan informasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang dapat merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.


Dengan demikian perlu dilakukan audit investigasi dimana proses audit investigasi yang dilakukan untuk mengungkapkan dugaan adanya kecurangan di perusahaan tersebut dilakukan dengan prosedur yang ada dari tahap awal sampai akhir. Proses audit investigasi yang dilakukan menghasilkan bahan bukti yang digunakan untuk membuat terang perkara pidana yang dihadapi penyidik. kebutuhan akan audit investigasi sangat besar untuk membantu pihak penyidik mengungkapkan dugaan adanya tindak kecurangan yang dilakukan auditor.

2. Sebutkan kantor-kantor KAP yang termasuk The Big Four

Empat besar auditor tersebut adalah :
1. PricewaterhouseCoopers (PwC)
PricewaterhouseCoopers (PwC) adalah kantor jasa professional terbesar di dunia saat ini. Kantor ini dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand.

2. Deloitte Touche Tohmatsu
Deloitte Touche Tohmatsu juga terkenal dengan merek Deloitte adalah urutan kedua terbesar di dunia dalam bidang jasa profesional setelah PricewaterhouseCoopers dan merupakan anggota dari the Big Four auditors, sebuah kelompok kantor akuntan internasional terbesar didunia. Dalam tahun 2004, dengan 16,4 miliar dolar Amerika Serikat, mereka merupakan yang terbesar di antara the Big Four auditors dalam hal penghasilan.

3. Ernst & Young (EY)
Ernst & Young (EY atau E&Y) adalah perusahaan jasa profesional yang merupakan salah satu dari The Big Four auditors, bersama dengan Price Waterhouse Coopers (PwC), Deloitte Touche Tohmatsu (Deloitte), dan KPMG. Ernst & Young merupakan perusahaan global yang terdiri dari sejumlah perusahaan anggota.

4. KPMG
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US $15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat.

 3. Sebutkan jenis-jenis audit

1. Audit yang ditinjau berdasarkan luas pemeriksaan

a. Audit pemeriksaan umum atau General Audit
audit pemeriksaan umum adalah pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP yang bersifat independent pada suatu perusahaan. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh sekaligus memberikan penilaian juga opini tentang kewajaran laporan keuangan.
b. Audit pemeriksaan khusus atau Special Audit
audit pemeriksanaan khusus hanya dilakukan sesuai permintaan dari perusahaan. Audit yang dilakukan pada pemeriksaan khusus ini juga terbatas tidak umum seperti yang dilakukan pada pemeriksaan umum. Namun walaupun seperti itu, pengerjaan tetap dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP.
2. Audit yang ditinjau berdasarkan bidang pemeriksaan

a. Audit Operasional atau Management Audit
Tujuan audit ini adalah untuk mencari tahu apakah kegiatan operasional yang dilakukan dalam sebuah perusahaan sudah berjalan dengan efisien dan efektif atau belum.

b. Audit Ketaatan atau Compliance Audit
Tujuan dari audit ini adalah untuk mencari tahu apakah perusahaan/organisasi sudah menaati peraturan yang berlaku atau belum. Peraturan ini bisa menyangkut peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan/organisasi itu sendiri ataupun peraturan, ketetapan, atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah..
c. Audit Laporan Keuangan atau Financal Statement Audit
Tujuan audit ini adalah untuk mencari tahu apakah laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atau belum.

d. Audit Sistem Informasi
Audit sistem informasi dilakukan oleh KAP atau Kantor Akuntan Pusat  yang hanya dilakukan kepada perusahaan yang data akuntansinya diproses menggunakan System Elektronik Data Processing (EDP).
e. Audit Forensik
Tujuan dari diadakannya audit forensik adalah untuk mencegah kecurangan (fraud) yang mungkin terjadi. Audit forensik biasanya juga melakukan investigasi kriminal, mencari tahu kerugian dari suatu bisnis dan mencari tahu indikasi kecurangan saat berbisnis atau karyawan.
f. Audit Investigasi
Audit ini biasa dilakukan jika disatu perusahaan terindikasi sebuah penyimpangan yang karenanya dapat merugikan keuangan pihak lain. Audit investigasi adalah audit yang mencakup beberapa kegiatan seperti mengintifikasi (identify), menguji (examine), dan juga mengenali (recorganized) fakta dan informasi untuk mencari pembuktian atas kejadian yang sebenarnya terjadi
g. Audit Lingkungan
audit lingkungan merupakan proses manajemen yang didalamnya menyangkut evaluasi secara tercatat, obyektif, dan sistematik tentang bagaimana sebuah kinerja manajemen perusahaan atau organisasi lainnya yang memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kendali manajemen dalam upaya mengendalikan dampak lingkungan serta pemanfaatan peraturan UU pengelolaan lingkungan.
3. Audit Yang Ditinjau Berdasarkan Auditor

a. Auditor Eksternal
Auditor eksternal adalah auditor yang bekerja untuk kantor/lembaga akuntan publik yang merupakan pihak ke-3 dimana status mereka berada di luar lembaga atau perusahaan yang mereka audit. Auditor eksternal bekerja secara obyektif dan bersifat independent.
b. Auditor Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja untuk perusahaan dimana mereka bekerja. Mereka bertugas untuk mengawasi asset atau Saveguard of Asset dan mengawasi aktifitas sehari-hari operasional perusahaan mereka.
c. Auditor Pajak
Di Indonesia, auditor pajak biasanya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak atau DJP yang tugasnya adalah melakukan ketaatan wajib pajak sesuai undang-undang yang berlaku.
d. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang memiliki tugas untuk menilai kewajaran sebuah informasi laporan keuangan instansi pemerintahan terhadap pelaksanaan program dan juga penggunaan aset yang dimiliki pemerintah.

Referensi :
https://www.scribd.com/document/346239031/Analisis-Kecurangan-Akuntansi-Yang-Melibatkan-Auditor
http://www.jtanzilco.com/blog/detail/678/slug/kode-etik-internal-auditor
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
https://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/6986
https://nurulirmawati.wordpress.com/2015/11/16/sejarah-the-big-four-kapkantor-akuntan-publik/
https://dosenakuntansi.com/pengertian-dan-jenis-jenis-audit

Minggu, 05 November 2017

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Kasus Enron dan KAP Andersen

KASUS ENRON

Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.
Tokoh Penting :
Pendiri Enron : Kenneth Lay,
CEO dan CRO Sementara : Stephen F. Cooper,
Ketua : John J. Ray, III
Wakil Komisaris : Clifford Baxter
Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.

KAP ARTHUR ANDERSEN

Salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913 Kantor Akuntan Publik yang termasuk dalam “the big four” (PricewaterhouseCoopers, Deloitte, Ernst & Young, KPMG) lalu pecah menjadi “the big five” Sejak pemisahan bisnis jasa atestasi (fungsi akuntansi dan konsultasi) Arthur Andersen, (1999).

KERJA SAMA KAP ARTHUR ANDERSON DAN ENRON

Arthur andersen Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, juga sebagai konsultan manajemen Enron. KAP tersebut memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal.

1.      Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.      Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.       Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.      Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.        Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.       Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.      Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.      Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.      Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.      Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan.
8.      KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
9.      Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
10.  Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
11.  Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
12.  Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
13.  Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
14.  Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.


·      PEMBAHASAN MASALAH
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; danrationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.

·      KESIMPULAN

Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan.

·      TANGGAPAN

Menurut saya, dari kasus ini Enron dan KAP Arthur Andersen telah melanggar kode etik dan ingkar dari tanggung jawab yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Di dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya telah menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangkan KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan ke-independensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut dan dapat juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Dimana pentingnya peran profesi Akuntan khususnya Akuntan Publik di pasar modal guna melindungi kepentingan publik.Tantangan Akuntan Publik yakni menjaga kualitas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dalam memberikan informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan.

https://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen
https://www.kompasiana.com/reflus/bangkrutnya-perusahaan-amerika-penyebabnya-sederhana_55004b06a33311a8725109d2
http://utharymaladhika.blogspot.co.id/2015/10/pelanggaran-etika-profesi-akuntansi

Selasa, 10 Oktober 2017

Kelabu...


Hi kelabu...
Aku sangat tidak tertarik pada mu, karena warna mu .
kamu tidak hitam, kamu pun tidak putih. 
kamu tidak memiliki warna yang jelas
Aku tidak ingin melihatmu,
Karena kamu bisa mengubah warna terang menjadi gelap.
Ketika aku menikmati cerah dunia dan kamu datang menghilangkannya.
Aku pun selalu terbangun ketika kamu datang ,
Karena kamu selalu membawa gelap.
Sampai saat dimana aku tidak melalukan apapun kamu datang 
Dan aku pun tidak suka itu.
Aku tidak suka karena kamu selalu menghentikan kegiatan dan merusak pandangan ku.
sampai dimana seorang yang sangat aku sayang tidak ada lagi didunia ini.
Dan kamu pun datang lagi, tapi saat itu aku merasa malu padamu.
Aku malu karena aku menjadi seperti kamu , teduh, gelap tidak berwarna.
Aku "Kelabu" dan kamu menemani, aku sadar bahwa kamu sangat sempurna.
Aku mengerti kenapa kamu kelabu.
Aku sadar bawha kamu bukan datang tapi kamu menemani.
Kamu tidak berwarna tapi kamu indah, 
Kamu tidak menghangatkan tapi kamu menyejukan.
Aku tersadar bahwa saat lalu kamu datang, 
Kamu bukan untuk menghentikan hari ku, bukan untuk
merusak pandanganku . 
Tapi kamu datang untuk melindungiku dari panas, 
Untuk selalu menyejukanku.
Kalau pun kamu tidak melakukan untuk ku.
Aku yakin pasti ada seseorang yang sedang kamu temani.
Saat ini ketika kamu datang aku sangat menyukainya
Tapi aku pun salah jika selalu mengharapkan kamu untuk datang.
Karena cerah pun ingin ada.

Senin, 09 Oktober 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi dan Apakah berminat menjadi seorang Auditor

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik profesi akuntansi dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seorang akuntan, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Akuntan Publik Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :

1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Kode etik perilaku profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.       Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.      Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.       Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.   Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.   Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.  Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.  Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Apakah berminat menjadi seorang Auditor

Seperti yang kita ketahui setiap perusahaan pasti sangat membutuhkan seorang auditor. Jasa audit adalah sebuah proses sistematis untuk mengevaluasi dan mendapatkan bukti-bukti secara objektif terkait dengan asersi atas tindakan ekonomi Kemudian, hasilnya akan dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan laporan audit. Prospek karir menjadi seorang auditor  sangat bagus. Apabila bekerja (accounting staff misalnya) di dalam perusahaan, maka peluang untuk naik ke jenjang berikutnya cukup kecil. Lain halnya dengan audit, akan didukung untuk berkembang jadi partner, semakin banyak partner justru semakin menguntungkan KAP itu karena jumlah klien yang terlayani semakin banyak. 
Dengan menjadi Auditor, berarti kita juga menjaga SAK sebagaimana mestinya, seperti SAK yang berlaku di Indonesia. Seain itu, kita juga akan menemukan beragam laporan keuangan yang akan diperiksa, maka akan semakin banyak kemampuan yang kita dapatkan dalam membuat laporan keuangan. Apabila kita memutuskan tidak lagi bekerja sebagai auditor, kita akan memiliki banyak pilihan dan dapat bekerja sebagai akuntan di perusahaan manapun karena kita tau berbagai macam bentuk laporan keuangan.


Sumber :
http://ekoaprianto.staff.gunadarma.ac.id/
http://widi.staff.gunadarma.ac.id/
http://pricilia-meidy.blogspot.co.id/


Jumat, 21 April 2017

Dialog dengan menggunakan materi pararrel construction

Dialog dengan menggunakan materi pararrel construction

Susi: Hey, Good morning, putri

Putri: Hello, Windi! Good morning. How are you?

Susi: I am very well thank you. How about you, difta?

Difta: I’m very well. How about you, put?

Putri: I feel so energic.

Susi: By the way, what are you doing here? I have never seen you to be in the library before.

Putri: You’re right, I rarely go to this boring place before. But, our English teacher, Mrs. Ratih told me to be here in every single morning.

Difta: Wow! That’s cool! Do you have any special class with her?

Susi: That’s what I wanna ask to you. What exactly does Mrs. Ratih want?
Putri: You know what, I was the only student who got bad score in our last examination last week especially on my speaking ability. So, Mrs. Ratih wanna give me an extra class until my speaking ability to be better.

Difta: So, do you accept it?

Putri: What can I do?

Susi: Ooo… That’s a smart decision, Fit. You know about our school regulation, right?

Putri : Yeah! We won’t be moved up if we get bad score even in a single subject. That’s why I am waiting for Mrs. Ratih now.

Difta: Win, how about join to Fitri’s extra class? I think, we will get possitif impact if Mrs. Ratih teaches us.

Susi: I do really agree with you, Sin. How about you put? Do you mind?

Putri: Wow, that would be great! I believe that Mrs. Ratih will be very happy if you join in her class.

Susi: I hope so.

Difta: So, what should we prepare?

Putri: Nothing. It will be our first meeting. So, I think Mrs. Ratih won’t demand a lot of things. Perhaps only a mild conversation.

Jumat, 24 Maret 2017

Parallel Contrucsion

In a grammar, parallelism, also known as parallel structure or parallel construction, is a balance within one or more sentences of similiar phrases or clauses that have the same grammatical structure. The application of parallelism improves writing style and readability, and is thought to make sentences easier to process.
Sentences element that are a like in function should also be a like in construction. These elements should be in the same grammatical form so that they are parallel.
Paralelisme dalam tata bahasa dikenal dengan nama struktur pararel atau konstruksi pararel, merupakan keseimbangan dalam satu frase serupa atau lebih kalimat frase serupa atau klausa yang memiliki struktur gramatikal yang sama. Dalam penerapan, pararelisme ini memiliki tujuan agar kalimat tata bahasa lebih mudah untuk dipahami dengan meningkatkan gaya penulisan dan pembacaan.
            Kalimat elemen yang seperti fungsi juga harus menjadi seperti dalam konstruksi. Elemen – elemen ini harus dalam bentuk gramatikal yang sama sehingga mereka sejajar.
Using parallel structure in your writing will help with
      1)  economy       2) clarity        3) equality          4) delight

Here are some examples of parallel elements

These elements, on the other hand, are not parallel
Used in a sentence, they create a jarring effect and produce writing with unclear emphasis and meaning.  We call such an error "faulty parallelism."
Writers generally use parallelism as a technique in the following five ways.
Digunakan dalam suatu kalimat, mereka menciptakan efek dan melakukan penulisan dengan penekan dan makna yang jelas.
Penulis umumnya menggunakan paralelisme sebagai teknik dalam lima cara berikut:
1.           With elements joined by  coordinating conjunctions, especially and, but, and or.
Dengan penggabungan elemen, mengkoordinasikan konjungsi, terutama: dan, tapi, atau.
Examples of parallel words



Examples of parallel phrases

Examples of parallel clauses
    The examples below show how to repair faulty parallelism.
   Example #1     


   Example #2
2.     Use parallel structure with elements in lists or in a series.

Menggunakan struktur paralel dengan unsur-unsur dalam daftar atau seri.       
A series is a group of three or more elements in a row.  The last element in the series is connected to the others with one of these coordinating conjunctions:  and, or, but (not), or yet (not).
        Commas should be placed between each element in the series and before the coordinating conjunction.        
Serangkaian kelompok dari tiga atau lebih elemen berturut-turut. Elemen terakhir dalam seri terhubung ke orang lain dengan salah satu konjungsi koordinasi: dan, atau, tetapi (tidak), atau belum (tidak).

Koma harus ditempatkan di antara setiap elemen dalam seri dan sebelum hubungannya koordinasi.


Examples of series
    As the examples below show, a series whose components are not in parallel format sounds awkward and may cause misunderstanding.
Example #1








Example #2
     Note that in the corrected versions of example #2, you may choose to repeat the "to" or to omit it.

3.    Use parallel structure with elements being compared.  (X is more than / better than Y)
     When we compare things, we often use words such as more, less, better, and worse,  We connect the items being compared with words like as and than.
Menggunakan struktur paralel dengan elemen yang dibandingkan. (X lebih dari / lebih baik dari Y)

Ketika kita membandingkan hal, kita sering menggunakan kata-kata seperti lebih, kurang, lebih baik, dan lebih buruk, Kita hubungkan item yang dibandingkan dengan kata-kata seperti sebagai dan dari.
     Note the comparison methods in the examples below.
    The elements being compared are parallel to one another:
            driving is parallel to flying
            Miriam's ability to is parallel to her resolve to
             How you live  is parallel to how much money you make 
     Comparing items without using parallel structure may cause confusion about what is being compared to what.
     Repair faulty parallelism in comparisons by making one element of the comparison parallel to the  other.
    Note that you may choose to change either element to match the other.
  
4.   Use parallel structure with elements joined by a linking verb or a verb of being.
     Joining elements with linking verbs or verbs of being suggests a completing of the first item by the second one.  Often, in fact, an equality between the two is being set up, as the examples below illustrate.
Menggunakan struktur paralel dengan gabungan elemen menggunakan kata kerja menghubungkan atau kata kerja menjadi.

Gabungan elemen dengan menghubungkan verba atau kata kerja dari makhluk menunjukkan penyelesaian dari item pertama dengan yang kedua. Seringkali, pada kenyataannya, sebuah persamaan antara kedua sedang diatur, sebagai contoh di bawah menggambarkan.

    Repair faulty parallelism with linking verbs or verbs of being by making one element of the equation parallel to the other.
   
5.     Use parallel structure with elements joined by a correlative conjunction.

Menggunakan struktur paralel dengan elemen bergabung dengan konjungsi korelatif.
    These are the major correlative conjunctions:
              either / or           neither / nor           both / and        not only / but also
     Correlative conjunctions work in pairs. 
Whatever grammatical structure follows one must be parallel to the grammatical structure that follows the other.
   

Examples with either / or and neither / nor
    Examples with both / and
    Examples with not only / but also
    
     Repair faulty parallelism with correlative conjunctions by making one structure parallel to the other as shown below.



With either / or
   
 With neither / nor
 With both / and
With not only / but also


Kamis, 21 April 2016

STUDI KASUS HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Minati Minta Polisi Hentikan Perkara

Minati Atmanegara meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus tuduhan pelanggaran hak cipta gerakan senam milik Roy Tobing. Menurut pengacara Minati, Razman Arif Nasution, tak ada bukti kliennya meniru gerakan senam milik Roy Tobing. "Dari hasil gelar perkara khusus serta fakta-fakta yang kami temukan, dengan terang kami berkesimpulan bahwa kasus Minati Atmanegara dalam hal dugaan plagiator atau memakai hak cipta saudara Roy Tobing adalah tidak benar," ucap Razman Arif Nasution bersama dengan Minati Atmanegara di Taman Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015). Minati Atmanegara, memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10/2015). Minati hadir didampingi adiknya Cintami Atmanegara dan instruktur senam Aishah Grey sebagai saksi. "Apalagi hal itu (gerakan senam milik Minati) juga sudah dinyatakan berbeda dengan gerak senam milik Roy Tobing oleh Kementerian Hukum dan HAM," sambung Razman. Kubu Minati Atmanegara optimistis jika kepolisian akan segera menghentikan penyelidikan mengenai kasus tersebut karena didukung oleh kesaksian empat ahli yang disiapkan. Minati Atmanegara memberi keterangan pers bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution. Empat ahli tersebut meliputi Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Ahli Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Henni Marlina SH, Ahli Hak Kekayaan Intelektual Universitas Borobudur Jakarta DR Rudita Laode, dan Ahli Gerak Tari Universitas Nasional Christiono Suharjo. "Jadi para ahli ini berkesimpulan, kalau tak ada dasar Ibu Minati Atmanegara dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan plagiat gerakan senam. Mereka melihat gerakan senam Roy Tobing dan Minati berbeda," tandas Razman Arif.


Kasus Jonan dengan PT Inka Karena Toilet Kereta


Cerita bermula kala Jonan masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta PT Inka untuk membuatkan toilet ramah lingkungan di kereta api, yang dipoerasikan PT KAI. Namun Jonan heran, karena harganya sangat mahal. "Tapi katanya butuh waktu enam bulan, dan katanya INKA itu satu unit toilet harganya Rp 500 juta. Cerita Jonan saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan kepada para pemenang lomba Penelitian Transportasi Tingkat Nasional tahun 2015 di Kantornya, Senin (30/11/2015).‎ Akhirnya, Jonan membatalkan rencana pengerjaan toilet di dalam kereta tersebut. Jonan akhirnya meminta kepada beberapa ahli yang ada di KAI untuk mengerjakan sendiri. Alhasil, dari hasil penelitian selama enam bulan, pihaknya berhasil menciptakan teknologi yang dapat diterapkan dan memiliki harga yang murah. Setelah teknologi tersebut berhasil diciptakan, Jonan kemudian meminta produk tersebut untuk didaftarkan ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sementara sebagai penemunya adalah Ronald Pracipto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Keselamatan‎ KAI. "Akhirnya ini diterapkan 2012 akhirnya setelah dibuat masal, harganya cuma Rp12 juta‎, ini hak ciptanya atas nama PT KAI, karena dibiayai PT KAI tapi penemunya bukan saya‎," tutup Jonan.


Apple Digugat Rp 8 Triliun Atas Dugaan Pelanggaran Paten


Apple tak henti-henti tersandung masalah hukum. Apple diduga telah menggunakan patenvirtual private network (VPN) dari perusahaan keamanan tersebut di FaceTime dan iMessage. Dan, kasus yang telah berlangsung sejak 2010 ini hampir memasuki babak akhir. Sebab, seperti dikutip dari laman Engadget, Minggu (7/2/2016), pengadilan telah memutuskan Apple bersalah dan harus membayar denda sebesar US$ 625 juta atau sekitar Rp 8 triliun. Sebetulnya, tuntutan pihak VirnetX pada awalnya hanya sebesar US$ 532 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun. Namun, berdasarkan informasi dari firma hukum yang mewakili VirnetX keputusan ini juga dipengaruhi oleh keputusan juri. Menurutnya, juri telah menilai bahwa Apple telah melanggar paten teknologi VirnetX selama bertahun-tahun. Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Apple akan mengajukan banding. Menurutnya, teknologi itu secara independen telah dirancang selama bertahun-tahun. Bahkan, pihaknya mencatat bahwa empat paten yang dipermasalahkan dinyatakan tidak sah. Kasus ini bukan lah yang pertama antara Apple dengan VirnetX. Sebelumnya, perusahaan ini juga memaksa Apple membayar sejumlah uang. Namun, ketika itu pengadilan tinggi Amerika Serikat membatalkan putusan itu sebab ada masalah dengan keputusan juri dalam menentukan kerusakan.

Sumber: Jurnalis Berita Liputan6.com

Rabu, 30 Maret 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Nama         :  1. Prema Sanjaya
            2. Putri Alfi Oktaviani
            3. Putri Amyrald Husna
            4. Ratna Setya Hutami
Kelas           : 2EB07

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

A. Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia mulai pada dekade 1840-an, yakni ketika pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek pada tahun 1885, UU Paten pada tahun 1910, dan UU Hak Cipta pada tahun 1912.
Indonesia yang ada pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indie telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893-1936 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang (1942-1945), semua peraturan perundangan di bidang HKI tetap berlaku.
Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal ini UU Hak Cipta dan UU Merek peninggalan Belanda tetap berlaku. Namun tidak demikian dengan halnya dengan UU Paten karena dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Dalam UU Paten peninggalan Belanda disebutkan bahwa permohonan paten dapat dianjurkan ke Kantor Paten yang berada di Batavia dan pemeriksaan atas permohonan paten dilakukan di Octrooiraad, Belanda.
Pada tahun 1953, Menteri Kehakiman RI mengerluarkan pengumunan yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S.5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri dan Pengumuman Kehakiman No.J.G.1/2/17, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961, pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU merek 1961) untuk mengganti UU Merek warisan kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI mulai berlaku pada tanggal 11 November 1961.

B. Definisi, Pembagian, dan Ciri Khas HaKI

Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah padanan kata yang baisa digunakan untuk  Intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten,desain industry,merek,penanggulangan praktik persaingan curang,desain tata letak sirkuit terpadu  dan rahasia dagang.
Sistem HKI merupakan hak privat. Di sinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (investor,pencipta,atau pendesain) dimaksudkan sebagai pernghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui meknisme pasar.
Disamping itu, sistem HKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga munculnya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.




HAK CIPTA

B. Pengertian Secara Umum

Pengertian hak cipta adalah hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara  bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni atau sastra.
4.      Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta,atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.      Pengumuman adalah pembacaan,penyiaran,pemeran,penjualan,pengedaran,atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,didengar atau dilihat orang lain.
6.      Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan,baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansi dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer.
7.      Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat,memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
8.      Lisensi adalah izin yang diberikan oelh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaanya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

B.  Lingkungan Hak Cipta

a.       Hal-hal yang Diakui sebagai Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta berlaku terhadap hal-hal berikut.
1.      Semua ciptaan warga Negara,penduduk, dan badan hukum Indonesia.
2.      Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia,bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia.
3.      Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia,bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
-          Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Republik Indonesia.
-          Negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta.
b.      Ciptaan yang Dilindungi
Dalam undang-undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra yang mencakup hal-hal berikut.
1.      Buku,program komputer,pamphlet,perwajahan,karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain.
2.      Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.      Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantomime.
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase, dan seni terapan.
7.      Arsitektur.
8.      Peta.
9.      Seni batik.
10.  Fotografi.
11.  Sinematografi.
12.  Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database,dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

         Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta
atas ciptaan asli.

C. Masa Berlaku Hak Cipta
Hak cipta atas suatu ciptaan yang berupa :
1. Buku,program computer,pamphlet,perwajahan,karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil
    karya tulis lain.
2. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks. 
5. Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantomime.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni
    patung,kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik.
10. Fotografi.
Berlaku selama hidup penciptaan dan terus berlangsung.
D.  Ketentuan Pidana
1.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
RAHASIA DAGANG
1.      Pengertian
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis,mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Dari ketentuan tersebut,ktia dapat mengetahui tiga unsur pokok dalam rahasia dagang berikut ini.
-          Bersifat rahasia,yaitu informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
-          Mempunyai nilai ekonomi, yaitu sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
-          Dijaga kerahasiaannya,yaitu pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
-          UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;dan
-          PP No.2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Sayangnya pelindungan terhadap kebocoran rahasia dagang sulit untuk dijalankan.Tindakan hukum yang lebih peting bisa diambil hanya setelah rahasia tersbut terungkap. Seorang pengusaha tidak perlu terlalu mengkhawatirkan semua dokumen atau informasi yang ada. Selama tindakan pencegahan yang paling rendah telah diambil,sebagian besar masalah bisa dihindari, terutama kebocoran yang biasanya terjadi karena sikap kurang hati-hati. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.       bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.      bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c.  bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.

Mengingat:  
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
5. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13. Hari adalah hari kerja.

LINGKUP DESAIN INDUSTRI

Bagian PertamaDesain Industri yang Mendapat Perlindungan

Pasal 2

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal 3

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Bagian KeduaDesain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan

Pasal 4

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Bagian KetigaJangka Waktu Perlindungan Desain Industri

Pasal 5

(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Bagian KeempatSubjek Desain Industri

Pasal 6

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 7

Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.

Bagian KelimaLingkup Hak

Pasal 9

(1)   (1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
PENYIDIKAN

Pasal 53

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Desain Industri;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Industri;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Industri; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
KETENTUAN PIDANA

Pasal 54

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.

HAK MEREK

 Menurut teori (Kotler,2009:332) Merek (Brand) merupakan  nama, istilah, tanda, simbol, atau rancangan, atau kombinasi dari semuanya, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa atau kelompok penjual dan untuk mendiferensiasikannya (membedakan) dari barang atau jasa pesaing. Dengan demikian, sebuah merek adalah produk atau jasa penambah dimensi yang dengan cara tertentu mendifrensiasikannya dari produk atau jasa lain yang dirancang untuk memuaskan kebutuhan yang sama. Peranan merek mengidentifikasi sumber atau pembuat produk dan memungkinkan konsumen baik individu atau organisasi untuk menetapkan tanggung jawab pada pembuat atau distributor tertentu. Menurut pendapat saya, brand adalah  identitas atau nama terhadap sebuah produk, hal tersebut guna membedakan dengan produk lain. Perbedaan dalam sebuah produk dapat dilihat dari nama
Faktor Penting Dalam Membangun Brand :
1. Kualitas
2. Positioning
3. reposisi
4. komunikasi
5. pertama-penggerak keuntungan
6. prespektif jangka panjang
7. internal marketing
Proses Membangun Image Yang Kuat :
1. Interaction
2. Massage
3. Association
4. Grouping
5. Equity
Beberapa peneliti mempunyai pendapat yang berbeda-beda dalam mengklasifikasikan indikator atau dimensi yang terdapat dalam ekuitas merek.
Keller (2003) menyebutkan pengetahuan merek (brand knowledge) yang terdiri atas kesadaran merek (brand awareness) dan citra merek (brand image) sebagai indikator dari ekuitas merek.
Shocker dan Weitz (1988, dalam Gil et al 2007))mengklasifikasikan dimensi ekuitas merek menjadi dua, yaitu citra merek (brand image) dan loyalitas merek (brand loyalty).
Agarwal dan Rao (1996, dalam Gil et al 2007)) mengemukakan dua indikator utama pada ekuitas merek yaitu kualitas keseluruhan (overall quality) dan minat memilih (choice intention).
Namun, yang paling umum digunakan adalah pendapat Aaker (1996), yaitu bahwa terdapat lima indikator atau dimensi utama pada ekuitas merek. Kelima indikator tersebut adalah kesadaran merek (brand awareness), asosiasi merek (brand associations), perceived quality, loyalitas merek (brand loyalty) dan aset-aset lain yang berkaitan dengan merek (other brand-related assets).
Pada prakteknya, hanya empat dari kelima indikator tersebut yang digunakan pada penelitian-penelitian mengenai consumer-based brand equity, yaitu kesadaran merek, asosiasi merek,perceived quality dan loyalitas merek. Hal ini dikarenakan aset-aset lain yang berkaitan dengan merek (seperti hak paten dan saluran distribusi), tidak berhubungan secara langsung dengan konsumen. (wfz)

HAK PATEN

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri inevensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Ketentuan Hukum
1. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
2. PP No. 34 tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten
3. Keputusan MenKeh No. M. 01 – HC.02.10 tahun 1991 tentang Paten sederhana
4. Keputusan MenKeh No. M 06-HC-02-10 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
Jenis paten yang dilindungi antara lain :
1. Paten Biasa: Proses atau hasil produksi atau kombinasi keduanya.
2. Paten Sederhana: Benda, alat atau hasil produksi yang memilik kegunaan praktis
Kriteria Perlindungan: ada unsur-unsur baru (kebaruan), memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan di bidang industry.
Jangka waktu berlaku hak paten:
1. Paten Biasa: 20 tahun sejak penerimaan hak paten
2. Paten Sederhana: 10 tahun sejak penerimaan paten
Bentuk Pelanggaran: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai proses atas hasil produksi yang diberi paten tanpa hak.



Daftar Pustaka:
1. Buku Pintar Pengurusan Perizinan dan Dokumen; Pengarang: Henry S.Siswosoediro, Penerbit: Visi Media.
2. Kewirausahaan ed.7, Penerbit: Salemba.
3. Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen Perijinan, Pribadi, Keluarga, Bisnis dan Pendidikan. Penyusun: A. Yudi Setianto S.H., L. Jehani, S.H, Agn. Nemen, Niko Budiman, S.Ag, L. Jehadu, SE. Penerbit: Forum Sahabat.
4. Tata Cara Mengurus HAKI. Pengarang: Muhammad Firmansyah, Penerbit: Transmedia Pustaka.
5. Peraturan perundang-undangan